Syarat dan Ketentuan Ekspedisi Kendari

A. PERLAKUAN TARIF PENGIRIMAN YANG BERLAKU 

  1. Berat paket bisa berubah apabila berat volume lebih besar daripada berat actual. Rumusan perhitungan pengiriman ekspedisi darat dan laut  (P X L X T (cm)) / 4000=Berat Volume. Contoh: Berat actual barang 7 kg, Ukuran Paket 65cmx70cmx120cm (65 X 70 X 120(cm)) / 4000=146 Kg, Jadi kami akan kenakan berat 146 kg Rumusan Berat Volume kiriman Transportasi Udara (P x L x T (cm)) / 6000 = Berat Volume, Contoh : Berat Aktual barang 7 kg, Ukuran Paket 65cmx70cmx120cm (65 x 70 120 (cm)) / 6000 = 97,5 kg Jadi kami akan kenakan berat 97,5kg 
  2. Biaya pembatalan untuk setiap orderan akan kami kenakan 30% dari total biaya order yang sudah konfirmasi atau sudah dibayarkan oleh pelanggan dan di proses dalam waktu 6 hari kerja, Tertentu sejak tanggal pembatalan. 
B. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
  1. Pengiriman wajib memberi tahukan isi dan nilai kiriman yang sebenarnya serta bertanggung jawab terhadap pemberitahuannya. 
  2. Pengiriman bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan perusahaan. 
  3. Kiriman di terima dalam keadaan tertutup dan keselamatan isi kiriman menjadi tanggung jawab pengirim, apabila bungkus atau packing dalam keadaan baik pada waktu kiriman diserahkan kepada penerima. 
  4. Team kami akan mengechek kembali kondisi barang, jenis, berat, dan ukuran (Volume = PxLxT). 
C. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

  1. Perusahaan bertanggung jawab terhadapkiriman selama belum diserahkan kepada penerima, Kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman di tahan oleh yang berwajib, maka pengirim/penerima harus menyelesaikan sendiri. 
  2. Perusahaan akan membayarkan ganti rugi yang di ajukan pengirim menurut ketentuan yang berlaku.
D. PROSEDUR CLAM/GANTI RUGI
  1. Pengajuan claim secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu(1bulan)setelah proses dalam waktu 1 Bulan setelah proses investigasi dalam waktu 7 Hari kerjatanggal pengiriman Yang tertulis pada bukti tanda terima kiriman barang dengan lampiran yang dilampirkan. 
  2. Ganti rugi akan dibayarkan kepada pengirim terhadap kehilangan atau kerusakan seluruh kirimanan
    Ganti rugi terhadap kehilangan kiriman adalah sebesar nilai kiriman yang hilang sesuai faktur pembelian atau nilai barang yang berlaku sesuai periode
    Ganti rugi terhadap kehilangan kiriman yang
    tidak diketahui/Diberitahukan,Nilainya, maksimum sebesar 10 ( sepuluh ) kali biaya Pengiriman yang tertulis dalam bukti surat tanda terima kiriman. 
  3.  ABP Bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan dengan menggantikan barang yang sesuai/nilai kerugian

    Tarif Pengiriman Belum termasuk asuransi,dan barang yang bernilai diatas(Rp.3.000.000) wajib dikenakan biaya asuransi 20% sesuai premi ditambahkan biaya ADM Senilai(Rp.50.000)dari nilai yang di terbitkan pihak asuransi 
E. RESIKO YANG TIDAK DIKECUALIKAN & TIDAK DIJAMIN

  1. Perusahaan tidak menjamin ketetapan waktu pengiriman yang Dikehendaki pengirim dan tidak memberikan ganti rugi akibat keterlambatan yang disebabkan kondisi lalu lintas pengangkutan atau Pihak ketiga. 
  2. Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap memburuknya Kiriman, berupa makanan / atau kerugian lainnya yang timbul akibat sifat barang itu sendiri. 
  3. Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan/Kehilangan akibatbencana alam, hura-hura atau force majeure,
    Terkecuali kiriman yang diasuransikan oleh pengirim.
    Pengajuan claim setelah lebih dari 1 (satu) bulan dari tanggal pengiriman. 
F. LARANGAN-LARANGAN
  1. Dilarang memasukkan surat , kantor pos , warkat pos dan/atau uang ke dalam
    Dilarang mengirim barang-barang yang udah, melekat/Terbakar sendiri serta barang-barang yang dapat MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN. 
  2. Dilarang mengirim barang/binatang yang dilindungi oleh pemerintah Serta tidak dibenarkan untuk diantar-pulaukan. 
  3. Dilarang mengirim barang2 berupa narkotik dan sejenisnya serta obat terlarang lainnya. 
  4. Dilarang mengirim barang cetakan/rekaman yang isinya dapat Mengganggu keamanan/ketertiban dan stabilitas nasional atau menyinggung kesusilaan, serta barang-barang yang melanggarhukum lainnya.